bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.