a. bahwa dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN- RB/09/2015 tanggal 8 September 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; www.peraturan.go.id 2015, No.1581 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.