a. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada perlu menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada; 2020, No.902 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.