a. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah belum mengakomodir perubahan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2019, No.1169 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.