a. bahwa agar generasi bangsa dapat mengetahui jejak perjalanan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta memahami tantangan yang dihadapi masing-masing Presiden, perlu mendirikan Museum Kepresidenan; b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 8 September 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti; www.peraturan.go.id 2015, No. 1578 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.