a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penyesuaian pengaturan Komite Nasional Kualifikasi Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.