a. bahwa pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilakukan berdasarkan nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan pesonel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggungjawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik. c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kode etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2020, No. 748 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.