a. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya Yogyakarta, perlu peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terampil di bidang seni dan budaya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah; b. bahwa untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terampil di bidang seni dan budaya sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mendirikan akademi komunitas negeri seni dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.