a. bahwa penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan dan kebudayaan. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri sebagai pengguna anggaran bewenang menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum www.peraturan.go.id 2019, No.1167 -2- Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah dan belum sepenuhnya mendukung program pendidikan, khususnya mengenai peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.