a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu menetapkan rincian tugas; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur rincian tugas atas 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; www.peraturan.go.id 2017, No.1496 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.