a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Sam Ratulangi perlu membentuk Senat Universitas Sam Ratulangi; b. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 18/G.TUN/2012 /PTUN.Mdo tanggal 21 November 2012, yang menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulang Nomor 989/UN12/HK /2012 tanggal 4 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2012-2016 dan Keputusan Rektor Nomor 1178/UN12/TL/2012 tangggal 17 April 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 20/B./2013/PT.TUN.MKS tanggal 6 Maret 2013 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap perkara Nomor 301 K/TUN/2013 tanggal 9 Juli 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.581 2 c. bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.