a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Menteri menetapkan standar nasional Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.