a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.574 2 Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.