a. bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kebutuhan tenaga tingkat madya, perlu mendirikan Politeknik Negeri Subang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.