a. bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan perlu membuka akses publik terhadap informasi layanan publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2017, No.626 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.