Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kebutuhan tenaga tingkat madya, perlu mendirikan Politeknik Negeri Tanah Laut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.