a. bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memiliki kompetensi teknis dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. bahwa salah satu upaya untuk memperoleh dan/atau meningkatkan kompetensi teknis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan teknis yang terpadu dan berkesinambungan; c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu pedoman pendidikan dan pelatihan teknis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2017, No.627 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.