bahwa untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.