bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.