a. bahwa untuk peningkatan layanan di bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/670/M.KT.01/2017 Tanggal 27 Desember 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2018, No.575 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.