a. bahwa untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat akuntabilitas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu pengelolaan komunikasi publik yang terarah, sistematis, dan terintegrasi; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kebijakan, program, dan layanan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan komunikasi publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.