bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.