a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif, perlu pengelolaan data dan informasi desa yang terintegrasi dan mudah diakses; b. bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien berdasarkan kondisi objektif desa, perlu didukung sistem informasi yang terintegrasi; c. bahwa untuk mendukung pembangunan sistem informasi yang terintegrasi pada tingkat pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di tingkat desa, perlu disusun pedoman sistem informasi desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Sistem Informasi Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.