a. bahwa untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah desa melalui pemberian pembiayaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank dan dukungan pemberian fasilitas untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.