a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2015, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi melalui Dekonsentrasi; b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan urusan pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan dilimpahkan kepada Gubernur perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; www.peraturan.go.id 2015, No.905 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiRepublik Indonesia tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.