a. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, perlu pengelolaan pelatihan secara terencana dan berjenjang; b. bahwa untuk memberikan pelayanan pelatihan kepada aparatur sipil negara untuk menciptakan aparatur sipil negara unggul bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi www.peraturan.go.id 2021, No.714 -2- sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.