a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan pelaksanaan Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/897/M.PANRB/03/2015 tanggal 17 Maret 2015 perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2015, No.463 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.