a. bahwa untuk merespon perkembangan lingkungan strategis lokal, regional, dan global yang berpengaruh terhadap kebutuhan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui pelatihan masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.