a. bahwa program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilakukan secara khusus, terencana, dan sistematis, telah menghasilkan daerah tertinggal terentaskan; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan penanganan daerah tertinggal yang terentaskan dari ketertinggalan, perlu dilaksanakan pembinaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan; www.peraturan.go.id 2020, No.505 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.