bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hubungan dan Tata Kerja, serta Pelaporan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.