a. bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan integrasi dari fungsi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagian fungsi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan sebagian fungsi dari Kementerian Dalam Negeri dihadapkan kepada masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas kementerian; b. bahwa untuk mengatasi masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas tersebut perlu mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri www.peraturan.go.id 2017, No.43 -2- di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.