a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang kompeten dan profesional perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa peningkatan kapasitas Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terencana, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2017, No.42 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.