a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan pada Kementerian Negara/ Lembaga mengamanatkan pengguna anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah; b. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga, maka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah www.peraturan.go.id 2017, No.41 -2- di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.