a. .bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan dan penyelenggaraan transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian izin dan persetujuan kepada kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2016, No. 2039 -2- menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.