bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 73 ayat (4), Pasal 75, Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.