a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas pegawai untuk senantiasa menunjukkan hasil kerja yang optimal serta mewujudkan budaya kerja yang berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dipandang perlu menetapkan mekanisme penilaian pegawai berprestasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1882 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.