a. bahwa untuk pelaksanaan manajemen kepegawian yang didukung dengan data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas dan tepat waktu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi perlu mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian; b. bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi dan sumber daya manusia untuk pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mengatur sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No. 1369 -2- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.