a. bahwa pengelolaan kekayaan negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, oleh pejabat perbendaharaan negara dengan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional; b. bahwa pengelolaan kekayaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung berpotensi terjadinya kelalaian dan/atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, sehingga wajib diupayakan penyelesaiannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2017, No.1168 -2- Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.