bahwa optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melayani publik secara akuntabel di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.