a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi perlu adanya pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2019, No.1013 -2- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.