a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu disusun pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran yang baik guna terwujudnya akuntabilitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Perencanaan, www.peraturan.go.id 2015, No.1077 2 Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.