bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.