a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan dapat dilakukan melalui penugasan kepada bupati berdasarkan asas tugas pembantuan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan perlu pengaturan mengenai urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada bupati/walikota melalui tugas pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan melalui Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.