a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia sebagai akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maka dapat mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2018, No.129 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.