bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit eselon I, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.