bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Perat uran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.