bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.