a. bahwa Pasal 409 huruf a Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu pedoman yang mengatur mengenai Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; www.peraturan.go.id 2017, No.1375 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.