a. bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan penganggaran 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.