Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
23 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai acuan dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1601 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.